Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sijenggung
Tentang PPID Desa Sijenggung
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Sijenggung merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan dalam menyediakan, mengelola, serta menyebarluaskan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
Visi dan Misi PPID Desa Sijenggung
Visi:
“Terwujudnya transparansi informasi desa yang cepat, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara adil.”
Misi:
Menyediakan akses informasi publik yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.
Menyusun, mengelola, dan mendokumentasikan informasi desa secara tertata dan akurat.
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait keterbukaan informasi publik.
Layanan Informasi Publik
PPID Desa Sijenggung melayani berbagai permohonan informasi, termasuk:
Informasi mengenai perencanaan dan pembangunan desa.
Laporan keuangan dan penggunaan anggaran desa.
Peraturan dan kebijakan desa.
Data kependudukan (sesuai ketentuan perundang-undangan).
Program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan.
Kontak PPID Desa Sijenggung
Alamat: Kantor Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Email: sijenggungdesa@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 0822-2353-6812
Website: sijenggung-banjarnegara.desa.id
